Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri

Mitrapost.comPemerintah kini resmi melegalkan umrah mandiri. Dengan begitu, masyarakat tak wajib melaksanakan ibadah umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Hal itu tertuang dalam perubahan terbaru dalam Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Dimana dalam UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi pasal 86 dilansir dari CNBC Indonesia.

Kebijakan ini mendapat sambutan baik masyarakat, namun di sisi lain pengusaha travel umrah dan haji menjerit. Karena kebijakan tersebut dinilai bisa membuat mereka kehilangan pasar hingga gulung tikar.

“Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary.

“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” lanjutnya.

Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi sendiri sejak lama mengizinkan orang asing umrah dengan visa turis. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati