Mitrapost.com – Negara Thailand sedang diselimuti oleh kabar duka atas meninggalnya Ibu Suri Sirikit, mantan ratu dan permaisuri mendiang Raja Bhumibol Adulyadej pada Jumat (24/10/2025) di Bangkok. Sementara, Raja Bhumibol telah meninggal sejak 2016 lalu.
Melansir dari Detik, Pemerintah Thailand melalui kabar duka ini menyatakan akan mulai melakukan masa berkabung selama satu tahun penuh bagi anggota keluarga kerajaan. Lantas, apa dampak yang ditimbulkan dari masa berkabung ini bagi aktivitas keseharian masyarakat Thailand?
Sebelumnya bagi kantor-kantor publik, pemerintah meminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama satu bulan ke depan, sementara bagi pejabat pemerintah juga akan diminta untuk menjalani masa berkabung selama satu tahun.
Bagi Perdana Menteri Thailand, Anutin Charnvirakul resmi membatalkan kunjungannya ke Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Kuala Lumpur pada 26-28 Oktober 2025. Ia dilaporkan hanya pergi ke Malaysia untuk penandatanganan perjanjian gencatan senjata dengan Kamboja.
Sementara bagi sektor swasta seperti penyelenggaraan acara akan tetap dilaksanakan dengan memodifikasi perayaan agar tetap sesuai dengan masa berkabung nasional. Seperti jadwal konser girl group K-pop BLACKPINK yang sudah dijadwalkan di Thailand.
Modifikasi acara dilakukan dengan himbauan dresscode hitam putih yang wajib dipakai oleh para penonton, sebagai tanda penghormatan.
Seluruh penghormatan yang diberikan kepada Ibu Suri Sirikit diberlakukan sama seperti saat wafatnya Raja Bhumibol. Seluruh masyarakat maupun warga asing wajib untuk mematuhi, dan segala bentuk kritik akan dikekang oleh hukum lese-majeste.
Hukum lese-majeste yang diterapkan di Thailand termasuk yang paling ketat di dunia, sebagai bentuk perlindungan terhadap anggota paling senior keluarga kerajaan dari penghinaan dan atau ancaman.
Maka siapa saja yang bertindak menyebarkan nama buruk, menghina dan atau mengancam raja, ratu, pewaris tahta, atau bahkan bupati, meski dalam keadaan mereka sudah meninggal, akan dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com


