Mitrapost.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menginformasikan kepada masyarakat, bahwa Indonesia belum pernah melakukan agreement (perjanjian) bersama Kamboja sebagai tujuan penempatan pekerja migran.
Artinya, Indonesia disebut belum pernah memberangkatkan masyarakatnya secara resmi untuk dipekerjakan di negara Kamboja. Jikalau memang di sana terdapat pekerja Warga Negara Indonesia (WNI), maka dapat dikategorikan sebagai ilegal.
“Dan kita belum pernah memberangkatkan pekerja migran secara resmi ke Kamboja. Kalaupun ada terjadi sekarang, itu adalah yang non-prosedural dan ilegal. Dan kita memang masih menjajaki pekerjaan sama itu,” ucap Mukhtarudin, dikutip dari Detik.
Karena bersama Negara Kamboja, Indonesia disebut masih mempertimbangkan untuk melakukan penjajakan kerja sama penyaluran pekerja migran. Sementara kerja sama antar negara, dalam hal ini harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.
Salah satu di antaranya, ialah Negara Republik Indonesia (RI) harus melihat prosedural terkait pelindungan PMI di negara yang akan dituju. Kemudian syarat keduanya ialah regulasi dan ketiga diharuskan adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terlebih dahulu.
“Apa yang bisa kita lakukan. Jadi selama itu belum, kami sangat hati-hati sekali untuk menetapkan negara itu sebagai negara tujuan,” katanya.
Meski demikian, Mukhtarudin juga mengatakan jika pihak pemerintahan tetap hadir sebagai pelindungan bagi setiap WNI, bahkan bagi pekerja migran yang berstatus ilegal, sekalipun akan diurus oleh negara.
Negara bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian P2MI juga wajib hadir untuk menyelesaikan persoalan WNI yang menjadi korban scam online di Kamboja, karena hal ini menyangkut harkat dan martabat bangsa.
“Bagaimanapun siapapun warga Indonesia, maupun dia berangkat prosedural, maupun non-prosedural, begitu ada warga Indonesia yang bermasalah, negara wajib hadir karena menyangkut harkat dan martabat,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com

