Pegawai di Korsel Meninggal Diduga karena Kelelahan Kerja, Perusahaan Dituntut Tanggung Jawab

Mitrapost.com – Kasus kematian pegawai toko roti London Bagel Museum, Korea Selatan, diduga kelelahan bekerja jadi sorotan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Partai Keadilan Korea (Justice Party) menuntut perusahaan bertanggung jawab atas kematian karyawannya.

Pernyataan tersebut disampaikan pada 27 Oktober 2025, meminta perusahaan memberikan penjelasan. Sebelumnya, pada Juli 2025, karyawan 26 tahun di Korea Selatan itu diduga meninggal dunia setelah bekerja selama hampir 80 jam setiap pekan di sebut

“Perusahaan harus mengakui pelanggaran jam kerja dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik,” bunyi pernyataan partai itu, dikutip dari The Korea Herald dan The Korea Times.

Menurut informasi, pegawai itu sudah bekerja selama 14 bulan di perusahaan dan kerap melampaui batas jam kerja maksimal yang ditetapkan pemerintah, yaitu 52 jam per minggu. Ia disebut sudah bekerja antara 58 hingga 80 jam setiap pekan.

Pada hari sebelum kematiannya, pegawai itu diketahui bekerja dari pukul 09.00 pagi hingga tengah malam di toko roti. Bahkan, ia juga pernah bekerja hingga 21 jam tanpa henti. Selama kerja, korban sempat beberapa kali dipindahkan dari cabang di Gangnam ke Suwon, lalu ke Incheon dengan kontrak kerja baru dibuat dengan ketentuan 14 jam lembur per minggu.

Sebelumnya, keluarga korban mengajukan tuntutan kompensasi kepada pemerintah pada 22 Oktober 2025. Pihaknya menganggap korban meninggal dunia karena kelebihan jam kerja, namun pihak perusahaan disebut enggan memberikan dokumen terkait catatan jam kerja pegawainya.

“Perusahaan tetap bersikeras data jam kerja mereka berbeda dari klaim keluarga,” ungkap pernyataan Partai Keadilan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati