Mitrapost.com – Penetapan aturan baru terkait haji yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, menyebut kurun waktu 18 tahun dicatat sebagai masa tunggu pemberangkatan bagi jamaah yang ingin melaksanakan pengulangan.
Melansir dari Detik, ketentuan yang tersemat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c ini menjelaskan bahwa salah satu syarat keberangkatan haji bagi jemaah yang hendak pergi kedua kalinya ialah dapat diizinkan setelah melewati jeda minimal 18 tahun sejak pelaksanaan haji sebelumnya.
Mengingat antrean panjang dan keterbatasan kuota yang selalu terjadi setiap tahunnya, aturan ini mulai diberlakukan berdasar pada langkah pemerataan kesempatan bagi umat Islam yang tercatat belum pernah menunaikan ibadah haji.
UU ini sudah disahkan pada 4 September 2025 lalu oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji menjadi lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.
Sementara bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler, pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), persyaratan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c ini ikut dikecualikan.
Selain itu, dalam Pasal 5 juga diatur mengenai ketentuan jemaah untuk memenuhi persyaratan kelayakan kesehatan yang telah dilakukan oleh Menteri Agama dan berkoordinasi bersama Menteri Kesehatan. (*)

Redaksi Mitrapost.com


