Mitrapost.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa disebut akan membahas terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) 2026.
Melansir dari Detik Finance, Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah meneken aturan gaji ASN dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
“Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan, jadi harus dibicarakan dulu,” ucap Rini ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik.
Sementara pihak PANRB mengaku belum bertemu dengan Menkeu. Karena menurutnya, kenaikan gaji ASN pada tahun 2026 bisa saja dilakukan. Namun untuk dapat mencapai hal tersebut, perlu ada pembahasan lanjutan bersama Menkeu.
“Saya belum sempat bertemu (dengan Purbaya). Tapi saya sudah berencana mau bertemu beliau. Iya (dalam waktu dekat),” jelasnya.
Kemudian dari pihak Menkeu Purbaya, belum lama ini juga telah membuka suara terkait aturan gaji ASN 2026, mengenai antara ada dan tidaknya kenaikan. Menurutnya, hal ini masih dalam proses diskusi bersama Kementerian Keuangan. (*)

Redaksi Mitrapost.com

 
																						



