Ditemukan 36 Titik Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi

Mitrapost.com – Terbongkar keberadaan tambang ilegal di wilayah lahan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), tepatnya di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang atau lereng Gunung Merapi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyebutkan, pihaknya melakukan penggerebekan pada Sabtu (1/11/2025) bersama tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, BTNGM dan Polresta Magelang.

“Kami coba melakukan penegakan hukum. Kami temukan 5 ekskavator, kemudian 1 dump truk sebagai alat angkut. Sekarang kami amankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyelidikan,” kata dia baru-baru ini, dikutip Detik.

Menurut pendalaman kasus, aktivitas pertambangan ilegal di lokasi sudah berlangsung selama 2 tahun. Ada sekitar 39 depo yang menampung 36 titik tambang ilegal di kawasan BTNGM, dan nilai transaksinya diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

“Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp3 triliun,” terang Moh Irhamni.

“Hitungan kami Rp3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi,” lanjutnya.

Terkait tersangka, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dan berjanji akan menginformasikannya ke publik setelah diketahui. Ia memastikan tersangka akan menjalani proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Untuk tersangka sedang kami kembangkan. Kami belum bisa menyampaikan pada forum ini. Nanti kami ada rilis lanjutan ataupun kami informasikan untuk tersangka-tersangkanya ataupun tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan kami,” tegasnya.

Irhamni turut mengimbau kepada pihak-pihak yang melakukan usaha pertambangan agar memastikan aktivitasnya telah memenuhi perizinan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi pengawasan lingkungan dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah.

“Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjut dia.

Taman Nasional Gunung Merapi ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam. Sehingga, tambang ilegal itu dikhawatirkan bisa merusak lahan BTNGM yang merupakan kawasan konservasi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati