Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM) terkait kasus korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara ANTAM dan dan PT Loco Montrado.
Ada empat orang yang diperiksa yaitu CEO Office Senior Specialist PT Aneka Tambang, Tbk., Ita Setiawati (ISI); Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang, Tbk. (Mei 2019 s.d April 2021), Kunto Hendrapawoko; Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment, Listi Witanni dan Mahendra Wisnu Wasono.
Mereka diperiksa sebagai saksi pada hari ini Senin (3/11/2025). Keempatnya hadir dalam pemeriksaan.
“Hari ini Senin (3/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dan PT Loco Montrado. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Bisnis.com.
Sedangkan terkait materi apa yang diperiksa, pihaknya belum menyampaikan.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo (APA), ayah dari mantan Menpora Dito.
“Dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam dengan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal itu karena ia langsung memilih PT Loco Montrado (LM) dalam kerja sama pengolahan anoda logam.
Selain itu, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Redaksi Mitrapost.com


