Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati sedang memfokuskan pada pengawasan pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Simpang Lima Pati. Hal itu dikarenakan keterbatasan personel yang dimiliki.
“Dengan keterbatasan personel kita, kita masih fokus di seputaran Alun-alun. Karena itu adalah ruang publik yang dimanfaatkan oleh seluruh warga masyarakat Kabupaten Pati,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang penataan PKL, zona merah atau area yang dilarang untuk aktivitas PKL diantaranya seputar Alun-alun Pati, Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Tunggul Wulung, Jalan Diponegoro, dan Jalan Kembang Joyo.
Meskipun baru satu titik yang diawasi, pihaknya tidak menutup kemungkinan kedepannya untuk melakukan penertiban di zona-zona merah lainnya.
“Nanti ke depan, tidak menutup kemungkinan untuk zona-zona merah yang lain tetap kita tertibkan,” jelasnya.
Nantinya, pihaknya juga berencana akan mengumpulkan paguyuban PKL untuk memberikan pengarahan agar para pedagang kaki lima tidak lagi berjualan di zona-zona merah yang ada di Kabupaten Pati.
“Rencana ke depan, kita akan mengumpulkan beberapa paguyuban di masing-masing PKL itu, kita kasih imbauan, sehingga kedepan mereka bisa saling mengingatkan,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan kepada para Pedagang Kaki Lima agar supaya, monggo kalau seandainya para PKL mau berjualan, tolong tidak di zona-zona merah,” dia menambahkan.
Lebih lanjut, selama ini, Satpol PP Pati melakukan langkah humanis untuk menertibkan PKL.
“Jadi sampai saat ini kita tetap masih melaksanakan kegiatan patroli yang sifatnya adalah non yustisi, jadi kita berupa imbauan sosialisasi mengajak para pedagang kaki lima untuk supaya menaati zona-zona yang sudah ditetapkan dalam hal ini adalah zona merah,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com


