Pandji Pragiwaksono Kena Sanksi Denda 48 Kerbau hingga Uang Tunai Imbas Joke Adat Toraja

Mitrapost.comPandji Pragiwaksono kena sanksi denda berupa kerbau, babi, hingga uang tunai imbas joke tentang adat Toraja yang ia lontarkan.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST). Sanksi yang dijatuhkan merupakan sanksi material adat berdasarkan asas lolo patuan atau mengorbankan kerbau dan babi. Jumlah kerbau dan babi yang harus dikorbankan masing-masing 48 ekor.

“Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate),” ujar Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo dilansir dari Detik.

Selain itu, ada sanksi moral yang diberikan yaitu tanggung jawab terhadap sosial dan pemulihan kehormatan sebesar Rp2 miliar. Dimana uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan masyarakat Toraja.

“Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji,” jelasnya.

Apabila tidak ada itikad baik dari Pandji, maka sanksi yang lebih berat pun menanti.

“Kalau dia tidak mau, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi dengan dimensi lain melalui ritual Ma’maman atau untuk mendapatkan kutukan,” jelasnya.

Pandji saat ini juga telah disomasi dan diminta datang ke Toraja untuk melaksanakan sanksi adat.

“Kami telah melayangkan somasi atau peringatan hukum dan adat kepada Saudara Pandji Pragiwaksono dan diterima melalui email. Jadi hari ini batas 3×24 somasi yang kami kirim,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati