Mitrapost.com – Wacana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meredenominasi rupiah di 2027 mencuat. Hal itu karena rencana redenominasi tersebut dimasukkan dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 Kemenkeu.
Selain itu, rencana redenominasi tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia pada 3 November 2025.
“Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis dokumen Renstra tersebut.
Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nominal mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol. Seperti misalnya dari Rp1000 menjadi Rp1.
Redenominasi ini tidak menurunkan nilai rupiah atau daya beli masyarakat. Namun hanya mengurangi jumlah digitnya.
Pelaksana teknis redenominasi ini bakal diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Sejumlah hal yang dinilai menjadi alasan perlunya redenominasi ini diantaranya efisiensi perekonomian dengan penyederhanaan transaksi keungan, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas moneter, memperkuat daya beli masyarakat dengan menjaga nilai rupiah stabil, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di mata pelaku ekonomi domestik maupun internasional. (*)

Redaksi Mitrapost.com






