Mitrapost.com – Kabar baik bagi guru yang memiliki sertifikat pendidikan profesional, sebab tunjangan profesi guru November 2025 cair.
Guru yang menerima tunjangan ini adalah mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun non-ASN yang masuk dalam data pokok pendidik (dapodik).
Tunjangan profesi guru ini sebenarnya disalurkan setiap tiga atau empat bulan sekali dalam satu tahun anggaran. Tunjangan ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap guru yang telah berdedikasi.
Jadwal pencairan tunjangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 yaitu pada triwulan I bagi ASN Daerah dilakukan pada Maret 2025. Sedangkan non-ASN mulai April 2025.
Kemudian triwulan II disalurkan bagi ASN Daerah pada Juni 2025 dan non-ASN mulai Juli 2025. Triwulan III untuk ASN Daerah pada September 2025 dan non-ASN mulai Oktober 2025.Lalu triwulan IV untuk ASN Daerah dan non-ASN disalurkan pada November 2025.
Para guru bisa mengeceknya dengan mengunjungi situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Kemudian login menggunakan akun PTK Dapodik dengan memasukkan username dan password yang sudah terdaftar. Lanjut isi kode captcha untuk verifikasi.
Setelah selesai login dan lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem. Para guru pun bisa mengecek status tunjangan melalui menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP sudah terbit dan data valid, maka tunjangan akan segera disalurkan ke rekening terdaftar. (*)

Redaksi Mitrapost.com


