Mitrapost.com – Peredaran obat keras ilegal jenis pil Yarindo di Kabupaten Temanggung berhasil diungkap.
Kasus terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran obat keras di Kabupaten Temanggung.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka berinsial AY (24) asal Magelang pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di depan Gudang Bulog, Jalan Raya Bengkal, Kecamatan Kranggan, Temanggung. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 30 butir pil Yarindo di dalam bungkus rokok saku celana pendeknya, beserta uang tunai hasil penjualan.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah AY di Secang, Magelang, dan didapati dua plastik berisi masing-masing 100 butir pil Yarindo dan satu botol bekas liquid vape berisi 84 butir pil Yarindo yang disembunyikan di bawah rak TV ruang tamu.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai transportasi dan 1 unit telepon genggam.
AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku membeli pil Yarindo dari pemasok bernama Nando yang saat ini masih buron.
“Tersangka membeli 4 paket Pil Yarindo dari DPO NANDO, di mana setiap paket berisi 100 butir dengan harga Rp 180.000. Pil-pil ini kemudian dikemas ulang menjadi paket kecil untuk dijual kembali kepada teman-teman dan kenalan tersangka,” paparnya.
Tersangka AY diketahui sudah menjual pil Yarindo 10 butir kepada saudara SL (DPO) seharga Rp35.000 dan 15 butir kepada PA (DPO) seharga Rp50.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk praktik kefarmasian terkait obat keras,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com


