Mitrapost.com – Pasangan curi dan gelapkan uang safe drop minimarket yang ada di Terminal 1A keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta.
Pelaku berinisial TW (21) dan BTP (23) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya telah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung dilansir dari Kompas.
TW diketahui merupakan kasir di minimarket tersebut. Ia sudah berulang kali mengambil uang di tempat kerjanya.
Kasus terungkap berawal dari adanya selisih uang hasil transaksi saat dilakukan cash opname.
“Ditemukan kekurangan uang dari safe drop sebesar Rp3 juta,” jelasnya.
Hal itu kemudian dilaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan nomor laporan LP/B/113/X/2025/SPKT/POLRESTA BANDARA SOETTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Oktober 2025.
Ternyata, kejadian serupa pernah terjadi pada 4 Oktober 2025.
“Jadi ini bukan kali pertama. Pada 4 Oktober 2025, kejadian serupa juga terjadi dengan nilai kerugian Rp 3,6 juta. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp6,6 juta,” jelasnya.
Pemeriksaan CCTV menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah ke TW.
“Hasil pemeriksaan beberapa bukti rekaman CCTV terdapat indikasi pencurian dilakukan oleh tersangka TW,” jelasnya.
Sedangkan BTP yang merupakan pacar pelaku juga ikut terlibat dan menerima seluruh uang hasil kejahatan.
“Keduanya memiliki peran masing-masing dalam kasus pencurian dan penggelapan ini,” katanya.
Uang yang diambil pelaku mencapai total Rp6,076 juta dalam tiga kali beraksi. Ternyata TW beraksi atas suruhan BTP dan digunakan untuk bermain judi online.
“Aksi tersebut dilakukan atas suruhan (BTP) dengan janji uang akan diganti,” ujar Yandri.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti diantaranya seragam minimarket, ID card karyawan, pass bandara, serta rekaman CCTV. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com

