Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati me-launching enam standar pelayanan minimal Posyandu (SPM). Kegiatan itu dilakukan di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (08/12/2025).
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Atik Kusdarwati menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, bahwa pos pelayanan terpadu (Posyandu) tak hanya menjadi tempat untuk menimbang bayi atau imunisasi.
Akan tetapi, lanjut dia, Posyandu harus bisa melakukan transformasi dengan acuan 6 SPM, di antaranya kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Peraturan Permendagri No. 13 tahun 2024 dimana peraturan Permendagri itu tentang pos pelayanan terpadu atau posyandu jadi posyandu bukanlah tempat untuk menimbang bayi dan atau imunisasi saja tetapi posyandu di sini pelayanan dasarnya diperluas dimana posyandu saat ini melakukan transformasi dengan 6 pelayanan standar minimal,” jelas Atik.
Melalui launching ini, Atik berharap kebutuhan masyarakat ke depan bisa terpenuhi secara keseluruhan. Adapun posyandu mengadakan transformasi dari usaha kesehatan berbasis masyarakat menjadi lembaga masyarakat desa.
“Sehingga diharapkan dengan 6 SPM ini kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi secara keseluruhan dan cepat ini, kita tahu posyandu mengadakan transformasi dari usaha kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) menuju kepada lembaga kemasyarakatan desa (LKD),” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo menyebutkan bahwa di wilayahnya akan ada sembilan desa yang menjadi percontohan. Dia menegaskan, prioritas pembangunan desa memerlukan kontribusi dari kader posyandu sebagai ujung tombak masyarakat.
“Pembina posyandu pemerintah sangat berharap bantuan dari Bu Inggi untuk mewujudkan pembangunan di desanya masing-masing, 9 desa yang menjadi pilot project itu, nanti tolong bekerja secara maksimal karena akan jadi contoh bagi desa yang lain,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






