Mitrapost.com – Pemilik usaha wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, Ayu Puspita, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan. Selain Ayu, ada empat orang lain yang turut ditetapkan statusnya, sehingga totalnya ada lima tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, Ayu dan tersangka D kini ditahan di Polres Jakarta Utara. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih proses penanganan karena TKP-nya diluar wilayah tersebut.
“Benar, Tersangka A (Ayu) dan D ditahan di Jakut (Jakarta Utara),” kata Budi Hermanto, Selasa (9/12/2025), dikutip Detik.
“Dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya karena tiga tersangka lainnya TKP di luar Jakut,” imbuhnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz membenarkan penetapan tersangka kasus tersebut, namun sampai saat ini masih didalami. Sebelumnya, Ayu dan para pelaku lainnya dilaporkan ke polisi lantaran diduga mengingkari kesepakatan terkait penyelenggaraan resepsi.
Ia mengatakan, para pelanggan sebelumnya telah menyerahkan uang kepada WO untuk menyelenggarakan resepsi. Namun, di hari resepsi, WO tidak melakukan tugasnya sesuai kesepakatan, termasuk dalam penyajian makanan.
“Kronologinya yaitu, WO ini sudah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan atau resepsi, kemudian pada hari H-nya tidak terlaksana sesuai dengan kesepakatan. Salah satu contoh yaitu makanan yang harusnya dihadirkan pada saat pesta tersebut tidak datang,” ujar dia, Senin (8/12/2025).
Akhirnya, para pelanggan tersebut melapor ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penipuan yang dilakukan WO Ayu Puspita. Pihak kepolisian masih melakukan perhitungan potensi kerugian yang diderita para korban. Namun, diduga bisa mencapai ratusan juta rupiah. (*)

Redaksi Mitrapost.com


