Anggota DPR RI, Maruli Siahaan Sebut Masyarakat Tidak Berhak Menuntut Penutupan PT TPL

Mitrapost.com – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), daerah pemilihan (Dapil) I Sumatera Utara, Maruli Siahaan menyebut bahwa masyarakat tidak memiliki hak untuk meminta penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Melansir dari Kompas, pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Direktorat Jenderal (Dirjen) Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM dan PT TPL.

Menurut Maruli, PT TPL telah memaparkan proses perizinan hingga tindakan nyatanya terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, masyarakat justru melakukan unjuk rasa dengan penuntutan penutupan PT TPL dengan tanpa bukti yang kuat.

“Yang bermasalah sekarang adalah unjuk rasa yang besar-besaran, bahkan mengatakan ‘tutup TPL, tutup TPL’. Ini juga sebenarnya ini suara masyarakat banyak, tapi kita harus bisa membuktikan fakta apa sebenarnya yang menutup TPL ini,” jelas Maruli.

Dalam hal ini, Maruli mengatakan bahwa sampai detik ini belum terdapat putusan hukum atau inkrah yang menyebut bahwa PT TPL terbukti merusak lingkungan, yang mana tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Bahkan laporan-laporan yang ditangani polisi adalah dari pihak TPL dan itu sudah juga mendapat hukuman. Nah ini, apakah TPL pernah dilaporkan oleh masyarakat mengenai kerusakan lingkungan? itu dulu,” ujarnya.

Karena menurutnya, tidak sembarangan melakukan penutupan atas pabrik yang sudah memiliki izin secara resmi dari pemerintah. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati