Mengenal PP Tunas, Aturan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak Indonesia

Mitrapost.com – Gebrakan Australia terkait pelarangan penggunaan media sosial bagi anak yang baru saja diberlakukan pada Selasa (09/12/2025), mengingatkan adanya kebijakan yang dinilai hampir mirip dengan Pemerintah Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) memiliki sebuah regulasi yang diberi nama PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Dalam hal ini, PP Tunas mulai diberlakukan pada 1 April 2025 dengan tujuan melindungi anak-anak dari risiko dan kejahatan di ruang digital seperti konten berbahaya dan cyberbullying, melalui kewajiban penyediaan fitur keamanan dan verifikasi usia pada platform digital.

Berbeda dengan Australia, Indonesia hanya menentukan batasan penggunaan media sosial untuk anak Indonesia berdasarkan dari kategori tertentu, yaitu antara usia 13 hingga 18 tahun.

Melansir dari CNBC Indonesia, penetapan rentang usia ini dilakukan dengan mempertimbangkan setiap risiko yang berbeda di tiap kelompok usia. Komdigi telah memilih, menyusun profil, hingga menentukan kategori yang dianggap berisiko di bawah usia 13 tahun.

Berdasar pada aturan PP Tunas, berikut kategori yang ditetapkan terkait dengan aturan tunda akses media sosial bagi anak:

  • Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
  • 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
  • 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
  • 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

Dikarenakan PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit terkait nama-nama dari aplikasi beserta kategorinya, maka platform media sosial harus melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Komdigi.

Sementara, beberapa aspek penilaian yang digunakan sebagai penentu masing-masing kategori, di antaranya adalah berkontak dengan orang yang tidak dikenal, terpapar konten pornografi, kekerasan, tayangan yang berbahaya bagi keselamatan nyawa dan segala hal yang tidak sesuai peruntukan Anak.

Kemudian, penilaian selanjutnya seperti pengeksploitasian Anak sebagai konsumen, pengancaman keamanan data pribadi Anak, adiksi, gangguan kesehatan psikologis, serta gangguan fisiologis Anak. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati