Mitrapost.com – Australia mencetak rekor sebagai negara pertama yang secara resmi menerapkan larangan penggunaan media sosial (medsos) seperti TikTok, Instagram, Facebook, X (Twitter), Snapchat, hingga YouTube, untuk anak berusia di bawah 16 tahun.
Melansir dari CNBC Indonesia, aturan larangan pengaksesan medsos bagi anak ini mulai diberlakukan pada Selasa (09/12/2025) pukul 13.00 GMT, di mana seluruh platform diperintah untuk memblokir akun pengguna yang terindikasi berada di bawah umur.
Jika jajaran perusahaan medsos tersebut dinyatakan gagal melaksanakan perintah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Australia, maka pihaknya diancam diberikan sanksi hingga sebesar 33 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese menyebut pemberlakuan aturan tersebut diatur berdasar pada tujuan pencegahan ancaman negatif dari aktivitas online yang selama ini sulit dibendung oleh mekanisme tradisional.
“Ini akan menciptakan perbedaan yang besar. Perubahan sosial dan budaya terbesar yang bangsa kita hadapi. Reformasi ini akan bergaung dan dilanjutkan di seluruh dunia,” tegas Albanese, dikutip Jumat (12/12/2025).
Dalam hal ini, Albanese mendorong anak-anak agar mulai mengalihkan aktivitasnya ke dalam hal baru sebagai pengganti medsos, seperti olahraga, instrumen musik, maupun dengan membaca buku yang sudah lama dibeli namun hanya tersimpan di dalam rak.
Gebrakan atas inisiasi yang dilakukan Pemerintah Australia ini menjadi sorotan dari banyak negara lain yang juga merasakan hal sama. Perusahaan teknologi dinilai seakan tidak peduli terhadap dampak dari produk mereka yang memengaruhi perkembangan anak.
Oleh karena itu, beberapa negara seperti Denmark, Selandia Baru dan Malaysia dengan gamblang menyatakan kesiapannya untuk mempelajari kebijakan Australia agar dapat diterapkan di sistem pemerintahannya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






