Mitrapost.com – Seorang pria berinisial SM (59) di Gresik, Jawa Timur ketahuan menghamili anak tetangganya. Kasus terungkap berawal dari ditemukannya tespek kehamilan di lemari baju kamar korban. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadi Woso mengatakan bahwa tespek itu ditemukan oleh ibu korban.
“Jadi awalnya itu ibu korban menemukan bungkus tespek kehamilan di lemari baju yang berada di dalam kamar korban,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Ibu korban kemudian menanyakan pada korban. Korban lantas mengaku hamil 8 minggu karena ulah SM.
“Kepada ibunya korban mengatakan telah disetubuhi oleh pak haji (SM). Tak terima perbuatan itu, orang tua korban kemudian mendatangi ke rumah pelaku,” ujarnya.
Saat didatangi orang tua korban, SM sempat tidak mengakui perbuatannya dan meminta kandungan korban digugurkan.
“Pelaku sempat meminta kepada korban dan orang tuanya untuk menggugurkan kandungannya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” jelasnya.
Ternyata pelaku pernah mencabuli korban saat masih SD. Meski tanpa persetubuhan.
“Korban sudah pernah jadi korban pencabulan dengan pelaku yang sama, tapi saat itu masih duduk dibangku sekolah dasar,” jelasnya.
Pelaku sudah diringkus polisi saat hendak mengimami salat di musala.
“Kita amankan saat hendak memimpin salat di musala,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadi Woso. (*)

Redaksi Mitrapost.com






