Mitrapost.com – Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini berstatus tanggap darurat bencana banjir lahar Gunung Lewatobi Laki-laki.
Status itu ditetapkan sejak 4 Desember 2025 hingga 30 Desember 2025 atau selama 27 hari.
“Penetapan status tanggap darurat berlaku selama 27 hari terhitung sejak 4 Desember sampai dengan 30 Desember 2025,” ujar Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihe dilansir dari Kompas.
Banjir lahar dingin memang menerjang wilayah tersebut pada 3 Desember lalu dan menyebabkan aktivitas warga terhambat utamanya di Kecamatan Wulanggitang dan Kecamatan Ilebura.
Dengan adanya penetapan status tersebut, maka penanganan diupayakan cepat dan sesuai prosedur keadaan darurat bencana.
Biaya penanganan bencana ini ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2025. Kemudian ditambah dana dari sumber lainnya.
Status tanggap darurat bencana tersebut bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi.
“Bisa diperpanjang atau dialihkan ke status keadaan darurat yang lain sesuai kebutuhan berdasarkan hasil kajian,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
