Mitrapost.com – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin menjalani pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (17/12/2025) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Proyek tersebut bernilai Rp60 miliar.
Bahtiar diperiksa selama 10 jam. Saat itu, Bahtiar diketahui meresmikan program tersebut.
“Ada pemeriksaan terkait mantan PJ, terkait kasus pengadaan bibit nanas. Informasinya jam 09.00 Wita pagi, datang diperiksa, selesai malam. Kurang lebih 10 jam pemeriksaan,” ujarnya dilansir dari Kompas.
“Materi pemeriksaan saya juga tidak tahu, yang jelas terkait pengadaan bibit nanas,” lanjutnya.
Selain Bahtiar, Kejati Sulsel juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Total ada 10 saksi yang telah diperiksa.
“Sejauh ini saksi yang diperiksa sudah banyak, sudah puluhan, mulai dari pejabat pengadaan, kemudian kelompok tani,” paparnya.
Sebuah perusahaan swasta di Bogor juga sempat digeledah pada November lalu.
“Ini sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di luar wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel),” kata Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady. (*)

Redaksi Mitrapost.com
