Mitrapost.com – Guna memastikan pelayanan terhadap publik tetap maksimal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyatakan seluruh elemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam hal ini, seluruh elemen ASN termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diperbolehkan bekerja secara fleksibel atau pada kurun waktu 29-31 Desember 2025.
“Untuk para ASN, kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel, jadi bukan work from anywhere (WFA), jadi flexible working arrangement (FWA),” jelas Menteri PANRB, Rini Widyantini, dikutip dari CNN Indonesia pada Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, penerapan kebijakan FWA ini mampu menjamin para pengabdi negara untuk tetap dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, baik dari kantor ataupun lokasi lainnya yang sesuai dengan pengaturan instansi masing-masing.
“Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik,” tegasnya.
Sementara, secara terpisah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli juga mengimbau kepada para perusahaan lainnya untuk turut menerapkan sistem work from anywhere (WFA) bagi karyawan swasta pada kurun waktu yang sama.
“Kami juga mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan, kalau tadi namanya flexible working arrangement (FWA) atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere (WFA),” jelas Yassierli pada kesempatan yang sama.
Pada penjelasannya, pihaknya sedang mempersiapkan surat edaran terkait imbauan pemberlakuan WFA/FWA. Kemudian, ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut dikecualikan pada sektor penting, sepeeti pelayanan masyarakat. (*)

Redaksi Mitrapost.com
