UMK Rembang 2026 Ditetapkan Naik Rp150 Ribu, Ini Besarannya

Rembang, Mitrapost.comUpah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2026 ditetapkan naik sebesar Rp150.136.

Dengan begitu, UMK Rembang 2026 menjadi Rp2.386.305 dari sebelumnya Rp2.236.168,78. Besaran ini disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Rembang pada Sabtu (20/12/2025). Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintahan, pengusaha, dan pekerja.

Angka tersebut sudah dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kesepakatan bersama seluruh anggota Dewan Pengupahan.

Nilai alfa yang digunakan sebesar 0,8 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta keberlangsungan dunia usaha.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Dwi Martopo mengatakan bahwa kenaikan UMK ini diharapkan memberikan kesejahteraan bagi pekerja tanpa mengabaikan iklim usaha di Kota Garam.

“Pembahasan UMK Rembang 2026 dilakukan dengan memperhatikan berbagai indikator ekonomi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kondisi dunia usaha dan pekerja di Kabupaten Rembang,” ujarnya.

Hasil penetapan UMK ini selanjutnya dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapat persetujuan. Nantinya, UMK Rembang 2026 akan diumumkan serentak bersama daerah lain di Jateng pada 24 Desember 2025.

“Setelah mendapatkan persetujuan dari provinsi, UMK ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kami juga akan melakukan pengawasan pada awal tahun,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati