Mitrapost.com – Peredaran narkoba jenis sabu di Situbondo terungkap. Satu orang berhasil diamankan yaitu berinsial HI (45) yang merupakan warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus.
HI diamankan pada Rabu (24/12/2025) malam. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu.
“Yang bersangkutan ditangkap petugas kami di depan sebuah toko di Jalan Seruni, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Kasat Reskonarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwohadi dilansir dari Antara.
Kasus berhasil diungkap berkat laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Situbondo. Informasi itu kemudian ditelusuri. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapati ada dua paket sabu di dashboard sepeda motor dan di tiang penyangga rumah kosong yang berada di sekitar lokasi.
Rumah tersangka juga digeledah. Di sana, petugas menemukan 28 paket sabu yang siap diedarkan. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut, buku catatan transaksi, alat kemasan, telepon seluler, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan sabu.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 28 paket dengan berat 9,13 gram,” ujarnya.
HI diduga kuat berperan sebagai pengedar dan pelaku jual beli narkoba di Situbondo.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com





