Mitrapost.com – Bangunan di DKI Jakarta bakal diaudit kelayakannya secara serentak pada tahun 2026.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan bahwa dengan audit yang dilakukan, pihaknya ingin memastikan seluruh bangunan di Jakarta memenuhi standar keselamatan.
“Kami ingin memastikan seluruh bangunan di Jakarta, baik milik pemerintah maupun swasta, benar-benar layak fungsi dan memenuhi standar keselamatan, terutama dari risiko kebakaran dan kegagalan struktur,” ujarnya dilansir dari Antara.
Dengan langkah ini, diharapkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat bisa dijamin. Hal ini juga menjadi upaya mitigasi risiko kebakaran dan kegagalan struktur.
Bangunan yang akan diaudit adalah seluruh bangunan umum baik yang dikelola pemerintah maupun swasta atau komersial.
Audit dilakukan dengan pengambilan sampel kemudian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mendistribusikan daftar periksa kelaikan bangunan kepada pemilik atau pengelola gedung.
Daftar periksa tersebut bisa digunakan untuk evaluasi mandiri (self-assessment) sebelum audit lapangan dilaksanakan.
“Langkah ini diharapkan dapat membantu pemilik gedung memahami kondisi bangunannya sejak dini serta mempercepat proses audit,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






