Mitrapost.com – Seorang pria di Depok bernama Rifqi Aditya (20) menjadi tersangka usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya AA (19).
Peristiwa bermula dari pelaku yang berniat bermain gim online pada Selasa (23/12/2025). Namun karena ponsel miliknya sedang diisi daya, ia pun meminjam ponsel istrinya.
Namun sang istri menolak. Hal itu justru memicu pertengkaran antara keduanya hingga akhirnya terjadi kekerasan.
Pelaku sendiri sudah diamankan pada Jumat (26/12/2025). Ia sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Status pelaku sudah diamankan dan sudah menjasi tersangka. Sudah diamankan di Satreskrim bagian PPA Polres Depok,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dilansir dari Kompas.
Kekerasan yang dilakukan pelaku berupa memukul menggunakan tangah ke wajah korban. Tak hanya itu, pelaku juga menginjak paha korban sebanyak dua kali.
“Diketahui ada kekerasan fisik lainnya yaitu dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah wajah. Kemudian menginjak paha korban sebanyak dua kali, serta ada beberapa pukulan ringan lainnya ke arah wajah,” ujarnya.
Korban sendiri mengalami sejumlah luka karena kekerasan yang dialami. Ia bahkan harus menjalani operasi karena mata kirinya luka.
Keduanya diketahui merupakan pengantin baru. Terhitung baru dua bulan menikah.
“Mereka menikah bulan Oktober 2025. Jadi setelah kejadian (penganiayaan) ini, mereka baru menginjak perkawinan (bulan) yang kedua,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu dari dalam boks ponsel milik pelaku.
Pelaku pun dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*)

Redaksi Mitrapost.com


