Mitrapost.com – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum telah menerbitkan aturan tentang kewajiban bayar royalti atas penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial.
Hal itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Komersil yang dimaksud misalnya penggunaan lagu untuk usaha restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga transportasi komersil.
“Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dilansir dari Kompas.
Dengan adanya aturan tersebut, menurutnya para pelaku usaha ikut mendukung industri musik nasional.
Aturan tersebut juga memberikan perlindungan dan kejelasan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” jelasnya.
Royalti nasional sendiri dikelola oleh LKMN dari mulai menarik, menghimpun, hingga menyalurkan.
Sedangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Royalti akan disalurkan melalui LMK kepada pemilik hak. (*)

Redaksi Mitrapost.com


