Pati, Mitrapost.com – Polresta Pati berhasil menangkap satu pelaku investasi motor gede (moge) bodong senilai Rp1,05 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo saat Konferensi Pers di ruang Sanika Satyawada, Rabu (31/12/2025).
Kompol Heri mengatakan bahwa pelaku investasi moge bodong itu merupakan warga Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya berinisial D.A.N dengan usia 36 tahun. Sementara untuk korban merupakan warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Dia menjelaskan, awalnya korban berniat melakukan investasi sebesar Rp700 juta pada 9 Oktober 2024 lalu. Selang satu hari pada 10 Oktober 2024, korban melakukan transfer kembali senilai Rp100 juta dan Rp250 juta dengan janji keuntungan 3 persen setiap bulannya.
Setelah melakukan transfer, korban meminta kepada pelaku untuk segera memberikan keuntungan dari investasi moge Harley Davidson.
“Itu dengan modus pelapor atau korban ditawari untuk kerjasama dalam pembelian mobil Harley Davidson. Setelah ditunjuk dengan fee 3 persen,” ujar Heri saat memberikan keterangan, Rabu siang.
Kemudian di awal tahun 2025, kata dia, pelaku memberikan bukti transfer. Namun, ketika dicek tidak ada buktinya.
“Kemudian sampai saat ini uang itu tidak digunakan untuk membeli Harley Davidson,” jelasnya.
Kendati demikian, korban lalu melaporkan kepada Polresta Pati. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Pati.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, dalam hal ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga lembar rekening BCA, satu lembar cek dan surat penolakan pencairan cek dari pihak bank. (*)

Wartawan Mitrapost.com


