Pati, Mitrapost.com – Seorang pria berinisial E.K (41) warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan jual beli arang batok kelapa.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp215 juta. Peristiwa itu terjadi pada kurun waktu Mei hingga Juni 2025 di wilayah Kabupaten Pati.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo saat melakukan Konferensi Pers di ruang Sanika Satyawada, Rabu (31/12/2025).
Heri menjelaskan kasus itu terungkap berdasarkan laporan dari korban bernama Maskur Zaenuri (49) warga Jepara. Pihaknya juga menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka menyakinkan korban bisa menyediakan arang batok kelapa dengan kualitas yang baik.
“Tersangka mengaku memiliki jaringan dan stok arang batok dalam jumlah besar sehingga korban percaya dan bersedia melakukan transfer,” ujarnya.
Setelah itu, korban kemudian menyepakati pembelian arang sebanyak 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram. Secara bertahap, korban melakukan transfer secara bertahap hingga total keseluruhan mencapai Rp215 juta.
Lebih lanjut, hingga batas waktu yang telah ditentukan arang batok itu tidak kunjung diperoleh. Dengan demikian, korban melapor ke Polresta Pati.
“Setelah ditunggu, arang batok yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Upaya komunikasi juga tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati,” katanya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bersama Resmob Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diketahui berada di luar wilayah Jawa Tengah.
“Kami berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya.
Lebih lanjut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa bendel rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, tersangka E.K. dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Wartawan Mitrapost.com


