Mitrapost.com – Terbongkar praktik penjualan happy water dan liquid vape yang dikemas sebagai minuman berenergi di apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara. Aksi tersebut dilakukan pelaku agar lolos dari kecurigaan petugas.
“Penyidik menemukan ada ribuan bungkus happy water, termasuk bungkus merek minuman lokal yang dijadikan sebagai penyamaran peredaran daripada happy water,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, Selasa (6/1/2026), dikutip Detik.
Atas temuan tersebut, empat orang tersangka diamankan BNN, yakni masing-masing berinisial HS, DM, PS, dan HSN. Sementara, dua orang masih buron, yakni CY dan ZQ yang merupakan warga negara asing (WNA) dan H.
Budi melanjutkan, happy water dimasukkan ke dalam kemasan produk minuman berbagai merek, seperti Extra Joss, Kuku Bima, JYNNS Nutri King Mixed Berries, hingga White Bubble Tea. Produk ilegal tersebut kemudian dijual dengan harga Rp2-6 juta.
“Pengakuan dari Tersangka, kisaran Rp 2 juta sampai Rp 6 juta untuk harga saset happy water,” lanjut dia.
Sementara itu, liquid vape mengandung etomidate dibanderol seharga Rp 2-5 juta per cartridge, tergantung kandungan zat di dalamnya. Produk ini kemudian dipasarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan target anak muda pengguna rokok elektrik.
“Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh Tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dari ini. (*)

Redaksi Mitrapost.com






