Mitrapost.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa merespons keras terkait dengan pengusaha batu bara yang mengajukan protes soal pajak.
Diketahui, pengusaha batu bara justru mendapat keuntungan melebihi negara sejak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) 2020 diberlakukan. Menanggapi fakta tersebut, Purbaya berencana mengganti skema perpajakan bagi pengusaha batu bara.
“Kan gara-gara Undang-undang Cipta Kerja kan, jadi ada perubahan (skema perpajakan). Tiba-tiba mereka bisa klaim restitusi dan pelaksanaan restitusinya berlebihan, itu aja,” jelas Purbaya dalam konferensi pers, dikutip dari Tribun News pada Selasa (06/01/2026).
Restitusi pajak merupakan sebuah proses pengembalian dari kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Hal ini disayangkan oleh Purbaya terkait dengan adanya subsidi berbentuk restitusi kepada pengusaha batu bara sebagai wajib pajak.
Menurut Purbaya, perusahaan batu bara selama ini bisa membayar banyak kewajibannya selain pajak, seperti pajak penghasilan (PPH) dan royalti. Oleh sebab itu, Purbaya menilai tidak seharusnya perusahaan batu bara mendapat subsidi tesebut.
“Kalau saya lihat nett-nya, dia (pengusaha batu bara) bayar pajak, bayar PPh, bayar ini, itu, royalti segala macem, tapi ditarik di institusi (pajak), saya (Kementerian Keuangan) dapatnya negatif,” katanya.
“Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang pada kaya itu, Menurut Anda, wajar nggak? Kenapa disubsidi? Dia udah untung banyak,” tambahnya.
Sebagai penguat, Purbaya mengutip Pasal 33 pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang membahas terkait dengan kekayaan bumi yang dikuasai negara. Menurutnya, pengusaha batu bara dalam hal ini haruslah membayar pajak kepada negara sebagai salah satu kekayaan bumi.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” berikut bunyi dalam Pasal 33 dalam UUD 1945. (*)

Redaksi Mitrapost.com

