Mitrapost.com – Terbongkar praktik penipuan bermodus love scamming oleh jaringan internasional bermarkas di Sleman, DI Yogyakarta. Atas penggerebekan markas tersebut, enam dari 64 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Dari hasil pemeriksaan 64 orang tersebut ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang,” terang Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, Rabu (7/1/2026), dikutip Detik.
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan iklan lowongan kerja mencurigakan. Pasalnya, salah satu persyaratannya harus bisa berbahasa Inggris dan paham aplikasi kencan.
Modusnya, karyawan nantinya dipekerjakan sebagai admin percakapan daring untuk berinteraksi dengan korban yang kebanyakan berasal dari luar negeri. Mereka membujuk rayu korban melakukan transaksi pembelian koin (top up) pada aplikasi tertentu, kemudian ditukarkan menjadi gift.
Setiap pekerja ditargetkan mengumpulkan antara 3.000 hingga 6.000 koin per hari yang diketahui bernilai sekitar 5 dolar AS per 16 koin. Dana hasil penukaran koin ditampung oleh WN Cina berinisial ZC, sebelum dikirimkan kepada pemilik inisial R.
Atas kasus ini, polisi mengamankan sejumlah bukti, berupa telepon genggam, laptop, CCTV, dan seperangkat Wi-Fi. Penggerebekan dilakukan pada Senin (5/1/2025) di sebuah ruko lantai dua di Jalan Gito Gati, Sleman.
“Diamankan bukti berupa 30 handphone, 50 laptop, CCTV, dan seperangkat wifi yang digunakan sebagai pidana love scaming. Selanjutnya setelah dilakukan operasi tangkap tangan di temukan sarana tindak pidana,” jelas Pandia lagi.
“Selanjutnya untuk barang bukti beserta 64 karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut dia.
Sementara, keenam tersangka di antaranya R (35) merupakan CEO, H (33) sebagai HRD, P (28) selaku projek manajer, J (28) selaku projek manajer, V (28) selaku tim leader, dan G (22) sebagai tim leader.
Mereka dijerat dengan Pasal 407 atau Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 KUHP. Serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU no 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 jo pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 10 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com
