Wamenkum Jelaskan Aturan Penangkapan dan Penahanan di KUHAP yang Tak Perlu Izin Pengadilan

Mitrapost.com – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia (Wamenkum RI), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengungkap alasan terkait dijadikannya penangkapan dan penahanan sebagai kewenangan penyidik tanpa memerlukan izin pengadilan.

Melansir dari CNN Indonesia, pernyataan aturan tersebut tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang secara resmi sudah diberlakukan sejak awal tahun 2026 bersama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menurutnya, terdapat tiga dari sembilan upaya paksa yang bisa dilakukan tanpa izin dari pengadilan, di antaranya adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Sementara, enam upaya paksa lainnya yang tetap membutuhkan izin dari pengadilan, seperti penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, serta larangan pergi ke luar negeri.

“Dari sembilan upaya paksa, hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan. Selebihnya itu semua harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks, itu tidak benar,” jelas Edward, dikutip Kamis (08/01/2026).

Tiga upaya paksa yang tidak diperlukan izin pengadilan tersebut berlandaskan pada alasan mengenai waktu. Menurutnya, tersangka kemungkinan dapat kabur sebelum dirinya ditangkap dalam kurun waktu 1×24 jam.

“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan kemudian tersangkanya keburu kabur,” katanya.

Selain itu, dirinya juga menambahkan alasan terkait geografis negara Indonesia yang begitu luas. Proses kabur dapat terjadi jika menunggu izin dari pengadilan, mengingat besarnya jarak dan waktu yang ditempuh oleh penyidik.

“Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab?” ungkapnya.

“Ada 3 objek praperadilan di luar upaya paksa itu, kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai perkara, ternyata perkara itu tak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan,” lanjut Edward. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati