Mantan Menag Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mitrapost.comDua orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir dari Antara Jateng.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya dilansir dari Antara.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK sendiri mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Tiga orang sebelumnya juga sempat dicegah ke luar negeri yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati