Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada.
Penggeledahan dilakukan atas kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026. KPK sebelumnya juga telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, pasca-melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak, pada Selasa (13/1/2026) malam, tim melanjutkan geledah di Kantor PT WP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara Jateng.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, sejumlah barang bukti seperti dokumen terkait data pajak, bukti bayar, dan kontrak perusahaan PT Wanatiara Persada pun disita.
Kemudian barang bukti elektronik juga diamankan seperti dokumen elektronik, laptop, telepon seluler, dan data lain terkait perkara dugaan suap.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut,” ujarnya.
Sebagai informasi, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK pada 9-10 Januari 2026 lalu. OTT dilakukan terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Dimana Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY) diduga menyuap pegawai KPP Madya Jakut untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yang harusnya sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap yang diberikan mencapai Rp4 miliar.
Lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka diantaranya Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). (*)

Redaksi Mitrapost.com


