Bejat! Pemuda di Sukabumi Diduga Mencabuli Remaja 15 Tahun di Hotel

Mitrapost.com Seorang pemuda di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, inisial R (20) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun. Pelaku telah berhasil diamankan oleh polisi di sebuah rental Play Station (PS).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana mengatakan bahwa kasus ini terungkap atas laporan pihak keluarga korban pada Jumat (2/1/2026) yang lalu. Berdasarkan laporan dan bukti tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

“Usai menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Cisaat,” kata dia, Rabu (14/1/2026), dikutip Detik.

Saat pemeriksaan, R mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban. Ia mengatakan melancarkan aksinya sebanyak dua kali, salah satunya terjadi di sebuah hotel pada Selasa (30/12/2025) pada malam hari sekitar pukul 18.30 WIB.

“Dari keterangan sementara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban secara berulang hingga korban menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian korban, kartu keluarga, akta kelahiran, serta satu unit telepon genggam. Saat ini, R telah ditahan di Mapolres Sukabumi untuk proses penyidikan.

Ia dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati