Demak, Mitrapost.com – Dugaan penganiayaan dalam rumah tangga, seorang anak perempuan asal Demak, Jawa Tengah tega melaporkan ibu kandungnya ke polisi.
Berdasarkan pemaparan dari kuasa hukum sang ibu yang berinisial S (36), yakni Haryanto, saat ini berkas penahanan telah keluar dari kepolisian dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Hindari Kerugian, Petani Tambak di Demak Terpaksa Panen Dini
Haryanto mengungkap, S dilaporkan oleh anak pertamanya yang berinisial A (19). S yang telah berpisah dengan suaminya ini memiliki tiga anak. Setelah perceraian itu, A ikut dengan ayahnya tinggal di Jakarta. Sedangkan adiknya yang masih remaja dan balita tinggal bersama ibunya di Demak.
“Anaknya membuat pernyataan, diserahkan ke penyidik bahwa tidak akan mencabut laporannya dan minta diproses hukum,” lanjut dia.
Baca juga: Program BSPS Demak Hampir 100 Persen di Desa Sumberejo
Pelaporan tersebut bermula, saat mantan suami S mengambil anak balita mereka tanpa sepengetahuannya.
“Diiming-imingi bapaknya, kalau ikut ibunya tidak akan dikuliahkan, akhirnya ikut ayahnya. Setelah itu anaknya mulai menyerang ibunya,” lanjutnya.
Hingga akhirnya mantan suami dan anak pertama S datang ke Demak pada 21 Agustus 2020. Kedua orang itu, kata Haryanto, lebih dulu ke rumah Lurah dan RT setempat sebelum mendatangi rumah S.
Baca juga: 41 Kendaraan Hasil Curanmor Diamankan Polres Demak
Lalu ayah dan anak itu mendatangi rumah S bersama perangkat desa.
“Terus dia (A) masuk, terus nyari bajunya. Ibunya jengkel, bilang ke anaknya, suruh minta belikan ayahnya, ‘karena sudah ikut ayahmu yang katanya uangnya banyak’,” cerita Haryanto.
Kemudian A tetap mencari bajunya. Hingga akhirnya sang ibu berkata bahwa baju-baju A telah dibuangnya.
Baca juga: Polres Demak Jalin Kerja Sama Pelayanan Kesehatan Dengan RSUD Sunan Kalijaga
“Kemudian anak tersebut mencari di lemari nggak ada, sambil ngomel-ngomel. Ibunya bilang, wes (sudah) tak buang,” terang Haryanto.
“Terus dari belakang itu ibunya didorong, terus jatuh, akhirnya kan refleknya berdiri sambil megang anaknya. Itu kena kukunya, tapi ibunya juga tidak merasakan kalau kena kukunya, sampai divisum itu muncul dua cm di pelipis anak. Setelah itu ya sudah, karena masih banyak orang, dilerai dan setelah itu pak lurah dan pak RT pulang dan sudah selesai,” urainya.
Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S dilaporkan sang anak kepada polisi keesokan harinya yakni 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (az)
Baca juga:
- Pembebasan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak Ditargetkan Selesai Tahun 2021
- Pembebasan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak Ditargetkan Selesai Tahun 2021
- Masyarakat Demak Masih Kesulitan Sistem Pelayanan Kependudukan Online
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul ” Anak Polisikan Ibu Kandung di Demak, Berawal dari Cekcok Soal Baju“
Redaksi Mitrapost.com