Demak, Mitrapost.com – Dugaan penganiayaan dalam rumah tangga, seorang anak perempuan asal Demak, Jawa Tengah tega melaporkan ibu kandungnya ke polisi.
Berdasarkan pemaparan dari kuasa hukum sang ibu yang berinisial S (36), yakni Haryanto, saat ini berkas penahanan telah keluar dari kepolisian dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Hindari Kerugian, Petani Tambak di Demak Terpaksa Panen Dini
Haryanto mengungkap, S dilaporkan oleh anak pertamanya yang berinisial A (19). S yang telah berpisah dengan suaminya ini memiliki tiga anak. Setelah perceraian itu, A ikut dengan ayahnya tinggal di Jakarta. Sedangkan adiknya yang masih remaja dan balita tinggal bersama ibunya di Demak.
“Anaknya membuat pernyataan, diserahkan ke penyidik bahwa tidak akan mencabut laporannya dan minta diproses hukum,” lanjut dia.
Baca juga: Program BSPS Demak Hampir 100 Persen di Desa Sumberejo
Pelaporan tersebut bermula, saat mantan suami S mengambil anak balita mereka tanpa sepengetahuannya.