Mitrapost.com – Puluhan warga negara asing (WNA) diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Tangerang lantaran diduga terlibat dalam sindikat love scamming.
WNA yang terdiri dari WN Cina dan Vietnam itu ditangkap selama operasi periode 8 hingga 16 Januari 2026. Mereka disebut tak hanya terlibat dengan sindikat kejahatan online, tetapi juga melakukan pelanggaran tinggal di Indonesia.
“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Senin (19/1/2025), dikutip CNN Indonesia.
Pada 8 Januari 2026, sebanyak 14 WNA, terdiri atas 13 WN Cina dan 1 WN Vietnam, berhasil diamankan di wilayah Gading Serpong. Selanjutnya, 7 WN Cina ditangkap pada 10 Januari 2026 dan 4 WN Cina lainnya diciduk pada 16 Januari 2026 di lokasi yang berbeda.
Mereka disebut terafiliasi dengan jaringan kejahatan siber internasional yang dikendalikan oleh WN Tiongkok inisial ZK, serta ZH, ZJ, BZ, dan CZ. Mereka melakukan modus penipuan (Love Scamming) menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Para pelaku tersebut menjalin komunikasi dengan korban yang mayoritas warga Korea Selatan menggunakan platform Hello GPT. Selanjutnya, mereka mengirim gambar tak senonoh agar korban bersedia melakukan panggilan video.
“Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelasnya.
Selain penindakan terhadap WN yang terlibat cyber crime, pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap WNA yang melanggar ketentuan tinggal di Indonesia. Beberapa dari mereka disebut sudah overstay hingga delapan tahun.
Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan penipuan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia. (*)

Redaksi Mitrapost.com



