KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, Sita Rp2,6 Miliar

Jakarta, Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Minggu (18/1/2026).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Pati,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Selain Bupati Sudewo, KPK juga menjerat tiga orang lainnya yang merupakan kepala desa sekaligus mantan tim sukses Sudewo (dikenal sebagai ‘Tim 8’), yakni: Abdul Suyono (YON): Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION): Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; Karjan (JAN): Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah mematok tarif bagi Calon Perangkat Desa (Caperades) yang ingin mendaftar. Atas arahan Sudewo, tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan biaya sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Nilai ini diketahui telah dinaikkan (mark-up) dari tarif awal sebesar Rp125 juta – Rp150 juta.

Asep mengungkapkan bahwa proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika calon peserta tidak membayar sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut diancam tidak akan dibuka lagi pada tahun-tahun mendatang.

Hingga saat OTT dilakukan, tersangka Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan bersama Karjan untuk diserahkan kepada Abdul Suyono, yang kemudian diduga diteruskan kepada Bupati Sudewo.

Sebagai barang bukti, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Keempat tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pemerasan dalam jabatan. Kasus ini mencoreng rencana Pemerintah Kabupaten Pati yang sedianya akan membuka 601 lowongan jabatan perangkat desa yang kosong di 401 desa pada Maret 2026 mendatang. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati