Mitrapost.com – Kasus peredaran sabu di Surakarta terungkap. Polisi berhasil menangkap empat tersangka.
Kasus ini terungkap bermula dari adanya informasi dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Surakarta pada Minggu, (18/01/2026).
Usai dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat orang diantaranya ACW, MSR, AH, dan YM.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di sebuah kamar kos milik Bp. Haji Bambang yang berada di wilayah Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ACW, berupa dua paket plastik klip sedang transparan berisi sabu dengan berat bruto ± 126,37 gram dan satu paket plastik klip sedang transparan berisi sabu dengan berat bruto ± 0,63 gram, totalnya ± 127 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke rumah orang tua tersangka yang berlokasi di Sawit, Kabupaten Boyolali. Dari lokasi tersebut, ditemukan toples berisi sembilan paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 100 gram yang ditimbun di halaman rumah. Total mencapai 925 gram. Total barang bukti yang diamankan dari tangan ACW mencapai ± 1.051,37 gram.
Sementara itu, dari MSR petugas menyita dua paket plastik klip sedang transparan berisi sabu yang dililit lakban cokelat dan lakban biru dengan berat bruto ± 28,39 gram.
Dari AH, polisi menyita satu paket plastik klip sedang transparan berisi sabu dengan berat bruto ± 0,63 gram, dan dari tersangka YM juga disita satu paket plastik klip sedang transparan berisi sabu dengan berat bruto ± 0,63 gram.
Barang haram itu diketahui didapat dari UM yang saat ini masih dalam pengejaran. Dari UM, ACW dan MSR mendapat imbalan sabu dan uang tunai sebesar Rp12.000.000 yang harus diambil di Jakarta. Selanjutnya, paket sabu itu dikemas kecil seberat satu ons di Boyolali.
“Awalnya sabu yang dibawa oleh para tersangka berjumlah sekitar 2 kilogram, namun sebagian telah diedarkan. Adapun sisa barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak ± 1.051,37 gram,” ujarnya.
Pihak Polresta Surakarta masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku lain yang terlibat. (*)

Redaksi Mitrapost.com






