Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan. Ia menjelaskan bahwa pupuk subsidi berhak disalurkan kepada petani yang mempunyai lahan pertanian sesuai dengan ketentuan.
“Doronganya sesuai dengan regulasi yang ada karena dari Kementerian saja sudah menyampaikan kepada kami pada saat kunjungan ke Jakarta bahwa masyarakat itu berhak menerima subsidi pupuk yang punya lahan pertanian,” kata Muslihan.
Menurutnya, untuk mendapatkan pupuk subsidi itu, petani hanya perlu menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada distributor. Pasalnya petani yang mendapatkan pupuk subsidi itu telah masuk di data Elektronik Rencana Definitif Kabupaten Kelompok (e-RDKK).
“Bahkan caranya untuk mendapatkan cukup dengan KTP karena itu lewat sistem, tidak perlu ada namanya tupy itu dari Kementerian langsung, makanya kemarin harus dipermudah,” terangnya.
Selain menggunakan KTP, Politisi Partai Pembangunan (PPP) itu mengatakan kartu tani juga masih diperlukan untuk memverifikasi penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran.
“Sebenarnya kalau dari kementerian sudah tidak ada itu, mungkin dari Dinas Pertanian supaya selektif tidak disalahgunakan yang menerima subsidi pupuk tepat sasaran mungkin dari Dinas Pertanian punya caranya sendiri,” pungkasnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






