Viral Penembakan Burung Hantu di NTT, Pelaku Tercancam Dipenjara

Mitrapost.comViral penembakan burung hantu gudang atau serak jawa (Tyto Alba). Diketahui, peristiwa itu terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terduga pelaku yang merupakan warga setempat sengaja menembak burung tersebut karena merasa terganggu dengan keberadaan burung tersebut di sekitar rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2026 malam.

Aksi itu terekam dalam sebuah video yang kini menjadi viral di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat.

Pihak kepolisian telah bertindak dengan mendatangi lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi dan sejumlah saksi dimintai keterangan.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra memastikan kasus tersebut ditangani dengan profesional.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami tetap mengedepankan asas keadilan dan kehati-hatian,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Ia menyebut kasus ini termasuk dugaan penganiayaan hewan dan para terduga pelaku dijerat Pasal 337 Ayat (2) KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.

“Kendati demikian, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati