Mitrapost.com – Terungkap kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama dengan dua orang lainnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, dua tersangka lainnya adalah Rochim Ruhdiyanto yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah adalah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Para tersangka juga menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2025), dikutip CNN Indonesia.
Dalam OTT KPK beberapa waktu lalu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp550 juta. Para tersangka diduga terlibat aksi pemerasan dengan meminta fee kepada usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba, terkait penerbitan izin di Kota Madiun.
Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer, kemudian disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto.
Pada Juli 2025, Maidi menginstruksikan pengumpulan uang dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk sewa selama 14 tahun dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.
Pihak Yayasan STIKES kemudian menyerahkan uang kepada Rochim Ruhdiyanto melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum (CV SA) pada 9 Januari 2026.
Selain itu, penyidik menemukan berbagai indikasi dugaan penerimaan lain atau gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar. Melalui Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com
