Mitrapost.com – Pelaku penusukan seorang pengendara motor di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), beberapa waktu lalu akhirnya menyerahkan diri ke Polsek setempat. Saat ini, pria berinisial JA (33) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyebutkan, pelaku datang sendiri ke Polsek Jagakarsa pada Kamis (22/1/2025) atau tiga hari setelah kejadian di hari Senin (19/1/2025). Akibat perbuatannya tersebut, korban penusukan berinisial MAM (20) terluka.
“Pelaku jam 5 sore datang menyerahkan diri karena kemarin kita sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja, ke Polsek Jagakarsa. Diantar keluarganya,” kata dia, Kamis (22/1/2026), dikutip TVOne News.
“Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” lanjut dia.
Ia dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan, JA melakukan aksi nekat tersebut lantaran marah ditegur saat merokok sambil berkendara. Adapun alasan MAM menegur JA karena asap rokoknya mengenai pakaiannya. Namun, hal itu malah membuat JA tersulut emosi dan mengancam korban.
“Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM,” terangnya, dikutip Detik pada Jumat (23/1/2026).
“(Setelah diancam) korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut,” imbuhnya.
Akhirnya, JA mengambil obeng dari joknya, kemudian menusuk korban di bagian punggung saat jalan macet. Insiden tersebut sepat dihentikan oleh warga lainnya, namun setelah itu pelaku berhasil kabur.
“Dengan adanya kejadian tersebut ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai dan membuat warga keluar dan J langsung meninggalkan korban untuk mengantar pesanan,” jelas Nurma. (*)

Redaksi Mitrapost.com







