Mitrapost.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI) buronan Interpol berhasil ditangkap usai sempat melarikan diri ke Turki. WNI berinisial HS tersebut diduga merupakan residivis tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
HS berhasil berhasil ditangkap oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada Rabu (21/1/2026). Keberadaan pelaku terlacak lewat kerjasama intensif antara Interpol Indonesia dengan NCB Ankara dan NCB Singapore
“Berhasil memulangkan HS, WNI yang menjadi buron Interpol Red Notice yang melarikan diri ke wilayah Turki,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko, Kamis (22/1/2025), dikutip CNN Indonesia.
Pelaku disebut menjadi koordinator bagi orang-orang Rohingya yang ingin melarikan diri dari Bangladesh. Perannya memasukkan warga Rohingya lewat Aceh, kemudian menyelundupkan mereka ke negara-negara, seperti Malaysia, India, hingga Australia.
Brigjen Untung menyebutkan, HS pernah terjerat kasus serupa. Namun, tidak jera, HS malah memperluas jaringannya, bahkan mengirim orang-orang Rohingya ke negara lain untuk menjual jasa mereka secara ilegal.
“Dia orang Aceh masukin orang Rohingya banyaklah di Aceh dia masukin. Kemudian di Malaysia Kuala Lumpur di India juga masukin, yang dia jual jasa,” ujarnya.
“Orang rohingya banyak yang mau keluar dari Bangladesh terus ya di Indonesia transit aja sebenarnya dia mau ke Australia. Tujuan utamanya Australia dan Kuala Lumpur Malaysia,” lanjut Untung. (*)

Redaksi Mitrapost.com






