Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Rp4,6 M

Mitrapost.com Ketua Bunda Pendidikan anak Usia Dini (PAUD) Papua Selatan, inisial AI, diduga terlibat tindak pidana korupsi (tipikor). Saat ini, AI telah ditetapkan sebagai tersangka, menyusul YM yang sudah lebih dulu ditetapkan status hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah S Darmawan menyebutkan, dugaan korupsi tersebut terkait anggaran dana PAUD tahun 2023 sebesar Rp4,6 miliar dari total Rp8,5 miliar.

“Memang benar AI sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PAUD tahun 2023 yang dianggarkan sebesar Rp 8,5 miliar,” kata AKB Anugrah mengutip Antara, Jumat (23/1/2026), dikutip Antara.

Sampai saat ini, sudah ada dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PAUD. Di antaranya AI selaku Ketua Bunda PAUD dan YM yang sebelumnya menjabat sebagai bendaharap program PAUD Provinsi Papua Selatan.

“Dengan ditetapkannya AI sebagai tersangka maka saat ini tercatat dua orang yang jadi TSK kasus dana PAUD,” lanjut dia.

Terkait kasus ini, sudah ada 17 orang saksi telah dimintai keterangannya, termasuk tiga saksi ahli.

AKP Anugrah menyebutkan, berkas untuk kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik di Kejari Merauke. Meski demikian, namun belum dilimpahkan atau P19 karena masih menunggu petunjuk jaksa.

Para tersangka akan dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp1 miliar.

“Tersangka YM dan AI dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ” kata AKP Anugrah. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati