Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melakukan penggeledahan di KSPPS Artha Bahana Syariah, Jalan Pati-Gabus Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati pada Sabtu (24/01/2026).
Penggeledahan itu terkait dengan kasus yang menyeret nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Sudewo ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus jual beli jabatan pengisian perangkat desa oleh KPK, Selasa (20/01/2026).
Ketua RT 8 RW 2 Desa Semampir, Darsono mengatakan bahwa pihaknya diminta oleh tim penyidik KPK untuk menjadi saksi dalam penggeledahan KSPPS Artha Bahana Syariah.
“Kemarin kurang lebih jam 16.00 WIB sore, KPK mendatangi rumah saya, karena saya selaku ketua RT diminta untuk mendampingi KPK dalam rangka penggeledahan,” kata Darsono ditemui di rumahnya, Minggu (25/01/2026) siang.
“Kemudian beliau juga menyampaikan surat tugas atau surat perintah, terus surat penggeledahan dan lain sebagainya ditujukan kepada kita,” lanjutnya.
Di dalam koperasi itu, Darsono tidak sendiri. Darsono mengaku juga bertemu dengan pihak koperasi.
“Pemilik koperasi terus di sana juga ada manajer dan ada bagian akuntansi dan kasir yang mendampingi KPK dalam rangka penggeledahan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, selepas KPK melakukan penggeledahan, kemunculan Darsono dari pintu bersamaan dengan tim penyidik sempat membuat salah paham. Bahkan, Darsono selaku Ketua RT 8 RW 2 itu dikira pemilik koperasi.
“Jadi mungkin banyak masyarakat yang tidak tahu itu, bahwa dalam penggeledahan itu harus ada tokoh masyarakat atau ketua RT yang setidaknya mendampingi pelaksanaan tersebut. Jadi karena mereka tidak tahu, disangka saya pemilik koperasi,” jelasnya.
Menurutnya, dari penggeledahan di koperasi itu, tim penyidik KPK RI melakukan pengecekan terhadap administrasi fisik, hardisk komputer dan salah satu hp dibawa.
“Dalam penggeledahan itu didampingi oleh penanggung jawab koperasi yaitu mengecek administrasi baik secara fisik maupun hardisk komputer dan sebagainya itu yang dibawa termasuk salah satu hp yang dibawa sehingga bahan untuk penyelidikan,” jelasnya.
Darsono mengungkap, rumah Kepala Desa Semampir juga sempat digeledah penyidik KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Darsono saat itu tidak ikut sebagai saksi lantaran rumah Kepala Desa berada di RT sebelah.
“Kemarin itu di semampir ada dua objek yang satu rumahnya Kepala Desa itu pagi jam 10, terus jam 4 sore di Artha Bahana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK membawa 5 koper dan 1 kardus dari KSPPS Artha Bahana Syariah. (*)

Wartawan Mitrapost.com






