Sidang Lanjutan Kasus Pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru

Pati, Mitrapost.com Persidangan kasus pemblokiran jalan Pantura Pati-Rembang, Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, kembali digelar.

Persidangan dilakukan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati pada hari Senin (26/01/2026) siang. Persidangan itu memiliki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum Terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Esera Gulo, mengungkap fakta terbaru. Menurutnya, keterangan dari para saksi yang hadir hari ini hanya berdasarkan cerita dari teman dan rekaman video saja.

“Setelah kita gali tadi, banyak keterangan yang beliau mengatakan hanya mendengar dari teman, hanya melihat video dari teman dan sebagainya,” kata Esera ditemui di halaman PN Pati.

Ia juga menyoroti keterangan saksi terkait surat penangkapan yang dikeluarkan oleh kepolisian. Dia melanjutkan, bahwa surat penangkapan sudah keluar sejak tanggal 4 Agustus 2025, padahal audiensi baru dimulai tanggal 13 Agustus 2025.

“Faktanya itu sudah keluar pada tanggal 4 Agustus, artinya apa yang tersebar di-publish selama ini bahwa pihak kepolisian melakukan kriminalisasi adalah benar, di mana ada surat penangkapan saudara teguh tanggal 4 Agustus sebelum dilakukan audiensi tanggal 13 Agustus,” jelasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan salah satu saksi bernama Rasito, Esera mengatakan bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan dalam aksi blokade jalan pada tanggal 31 Oktober 2025 itu.

“Kejadian tanggal 31 Oktober secara tegas mengatakan tadi beliau (Rasito) bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh siapapun, dan tidak ada warga yang keberatan, dan tidak ada sopir-sopir lain atau kendaraan lain yang konflik,” katanya.

Terkait isu adanya ambulans yang terhambat akibat aksi blokir jalan itu, saksi bersangkutan juga tidak bisa membuktikan kebenarannya.

“Saksi juga tidak mengetahui, dia mengetahui hanya dengan lampu, apakah itu mobil bus atau truk atau apa dia tidak mengetahui, hanya berdasarkan lampu katanya, dia tidak melihat sendiri dan itu pun dia tidak melihat isinya apakah ada yang sakit atau ada di atasnya dia tidak mengetahui,” tegasnya.

Sementara itu, Rasito mengatakan bahwa aksi pemblokiran jalan Pantura yang dilakukan Botok Cs mengakibatkan kemacetan sepanjang 2 kilometer.

“Dari arah Pati macet, dari arah timur juga macet. Sekitar 2 kilometer yang macet. Sekitar 15 menit,” ujar Rasito. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati