Pati, Mitrapost.com – Terungkap praktik peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Pati. Atas kasus ini, seorang warga Kecamatan Tayu, inisial BU (57), diamankan polisi bersama barang bukti sabu 11,72 gram, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi BU terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Satresnarkoba Polresta Pati kemudian melakukan penyelidikan, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (21/1/2025) malam di pinggir jalan Pati–Tayu, Desa Ngepungrojo.
“Kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan kerap berperan sebagai penyedia sekaligus perantara sabu. Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam,” kata Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono.
“Pada saat tersangka akan melakukan transaksi, tim langsung melakukan penindakan,” lanjutnya.
Saat penggeledahan, petugas mengamankan 21 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu yang dibungkus tisu dan dilakban merah, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun pemasok.
Tersangka juga mengakui perbuatannya saat pemeriksaan dengan penyidik. Ia mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Perannya diketahui tidak hanya sebagai pengguna narkoba, tetapi juga sebagai perantara sabu.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu itu dikuasai dan akan diedarkan. Perannya bukan sekadar pengguna, tetapi sebagai perantara,” tegasnya.
Atas kasus tersebut, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Saat ini, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pati dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Mina Tani.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok di atasnya,” ujar Kompol Agus.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting, dan kami mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






